Friday, September 21, 2012

Syarat dan Rukun Nikah

Rukun nikah

Rukun yaitu bagian dari suatu hal, masih suatu hal itu takkan ada tanpanya. karena, rukun perkawinan yaitu ijab serta kabul yang nampak dari keduanya berbentuk ungkapan kata ( shighah ). lantaran dari shighah ini dengan segera dapat mengakibatkan munculnya sisa rukun yang lain.

- ijab : ucapan yang terlebih dulu terucap dari mulut di antara ke-2 belah pihak buat tunjukkan keinginannya membangun ikatan.

- qabul : apa yang lantas terucap dari pihak lain yang tunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.

dari shighah ijab serta qabul, lantas timbul sisa rukun yang lain, yakni :

- adanya ke-2 mempelai ( calon suami serta calon istri )

- wali

- saksi

shighah akad dapat diwakilkan oleh dua orang yang sudah disepakati oleh syariat, yakni :

- ke-2 belah pihak yaitu asli : suami serta istri

- ke-2 belah pihak yaitu wali : wali suami serta wali istri

- ke-2 belah pihak yaitu wakil : wakil suami serta wakil istri

- di antara pihak asli serta pihak lain wali

- di antara pihak asli serta pihak lain wakil

- di antara pihak wali serta pihak lain wakil


Kriteria nikah

akad pernikahan mempunyai kriteria syar’i, yaitu

terdiri dari 4 syarat :

o kriteria akad

o kriteria sah nikah

o kriteria pelaksana akad ( penghulu )

o kriteria luzum ( kewajiban )

1. Kriteria akad

a ). Kriteria shighah : lafal berarti ganda, majelis ijab qabul mesti bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, memakai ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang tunjukkan hari esok.

B ). Kriteria ke-2 orang yang berakad :

± keduanya berakal serta mumayyiz

± keduanya mendengar ijab serta kabul, dan mengerti maksud dari ijab serta qabul yaitu buat membangun mahligai pernikahan, lantaran intinya kerelaan ke-2 belah pihak.

C ). Kriteria ke-2 mempelai :

o suami disyaratkan seorang muslim

istri disyaratkan bukan hanya wanita yang haram buat dinikahi, layaknya ; ibu, anak wanita, saudara wanita, bibi dari ayah serta dari ibunya.

O disyaratkan menikahi wanita yang sudah dipastikan kewanitaannya, bukan hanya waria.

2. Kriteria sah nikah

a ). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami

b ). Kesaksian atas pernikahan

³ kewajiban adanya saksi

³ waktu kesaksian, yakni kesaksian arus ada waktu pembuatan akad

³ hikmah adanya kesaksian

pernikahan memiliki kandungan makna perlu didalam islam, lantaran bisa berikan kemaslahatan dunia serta akhirat. Karena ia mesti diumumkan serta tidak disembunyikan. Serta langkah buat mengumumkannya yaitu dengan menyaksikannya.

³ kriteria saksi

¥ berakal, baligh, serta merdeka

¥ beberapa saksi mendengar serta mengerti ucapan ke-2 orang yang berakad

¥ jumlah saksi, yatu dua orang lelaki atau satu orang lelaki serta dua orang wanita. Q. S. Al-baqoroh : 282

¥ islam

¥ adil

c ). Lafal ( shighah ) akad perkawinan berbentuk kekal

untuk keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan buat selamanya ( kekal ) serta tidak bertempo ( nikah mut’ah ).

3. Kriteria pelaksana akad ( penghulu )

maksudnya adalah orang sebagai pemimpin didalam akad yaitu orang yang memiliki hak mengerjakannya.

A ). Tiap-tiap suami istri berakal, baligh, serta merdeka

b ). Tiap-tiap orang yang berakad mesti mempunyai karakter syar’i : asli, wakil, atau wali dari di antara ke-2 mempelai.

4. Kriteria luzum ( kewajiban )

a ). Orang yang mengawinkan orang yang tidak mempunyai kekuatan yaitu orang yang dikenal bisa memilihkan pasangan yang baik, layaknya keluarga atau kerabat dekat.

B ). Sang suami mesti setara dengan istri

c ). Mas kawin mesti sebesar mas kawin yang sepatutnya atau sedapatnya.

D ). Tak ada penipuan tentang kekuatan sang suami.

E ). Calon suami mesti bebas dari karakter-sifat jelek yang mengakibatkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan ( perceraian ).

Pertanyaan-pertanyaan :

1. Bayu

s : kenapa wali didalam perkawinan mesti lelaki serta bukan hanya wanita ?

J : “ jangan sampai wanita menikahkan perempuan-perempuan lain, serta janganlah juga seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. ”

( h. R. Ibnu majah serta daruquthni )

2. Zainal

s : a ). Apa yang dimaksud ‘telah dipastikan / disahkan kewanitaannya’ ?

B ). Apa yang dimaksud ‘mas kawin sepatutnya’ ?

J : a ). Maksudnya adalah orang yang dapat jadikan istri yaitu betul-betul seorang wanita, bukan hanya waria. Langkah tahu bahwa ia seorang wanita atau waria, yakni didalam proses ta’aruf atau waktu perjumpaan, kita dapat lihat dari sikapnya, pergaulannya ( dngan siapa ia bergaul ), dari keluarganya, dan dari tetangga atau kerabat dekatnya.

B ). Sepatutnya di sini mas kawin/ mahar yang didapatkan dengan kesepakatan serta keridhaan ke-2 belah pihak. Definisi ‘sepatutnya’ umumnya lebih condong ke permpuan, lelaki sesuaikan dengan kondisi wanita.

Namun ‘semampunya’ lebih condong ke lelaki saat menentukan mahar, tidak memberatkan pihak lelaki lantaran cocok kekuatan lelaki.

3. Khadijah

s : didalam ijab qabul tidak disbutkan yang menikah itu sesame manusia, bagaimana jikalau di antara pihaknya jin atau syaithan ?

J : kembali lagi ke tujuan menikah, jikalau memanglah tidak terwujud jadi tidak dapat. Menikah yaitu ibadah serta jikalau ibadah itu sbaiknya dicari yang di perintahkan, bukan hanya dicari yang dilanggar. Lantaran telah jadi fitrah manusia buat suka sesama manusia, bukan hanya pada perihal yang ghaib serta menentang syara’. Allah swt. Sudah mnciptakan manusia berpasang-pasangan, yakni manusia dengan manusia yang brlainan jenisnya ( lelaki serta wanita ).

4. Ibu sari

s : a ). Kenapa rukunnya cuma ijab serta qabul ?

B ). Bagaimana jikalau menikah namun wali ( bapak kandung ) tidak diketahui keberadaannya ?

J : a ). Kami meringkas jadi ijab qabul saja, lantaran didalam ijab qabul itu sendiri rukun yang lain telah tentu terhitung didalam ijab qabul itu. Rukun lengkapnya yakni : shighat ( ijab serta qabul ), ke-2 mempelai ( calon suami serta calon istri ), wali, serta saksi.

B ). Berupaya melacak bapak kandungnya dulu, lantaran yang diberi hak menikahkan anaknya terlebih yang perawan yaitu bapak kandung. Bapak mmiliki kelebihan dari wali yang lain. Bila memanglah tidak ditemukan jadi walinya yaitu wali jauh, ika tak ada wali jauh jadi wali hakim.

5. Maulana

s : a ). Bagaimana menikah dengan orang yang tidak sama agama ?

B ). Bagaimana hukumnya menikah di bawah tangan ( nikah sirri ) ?

J : a ). Tidak halal perkawinan wanita muslimah dengan lelaki musyrik serta sebaliknya serta uga pakar kitab. Tengok q. S. Al-mumtahanah : 10 serta q. S. Al-baqarah : 22.

B ). Menikah di bawah tangan sah hukumnya menurut agama, namun tidak tercatat di kua. Sebaiknya didalam pernikahan digunakan rencana halalan toyyiban. Menikah type ini memanglah baik serta sah menurut rukun serta syaratnya, namun konsekuensi dari pernikahan ini agak lebih berisiko. Tak hanya itu, tujuan adanya pencatatan di kua supaya ke-2 belah pihak dapat memiliki hak yang sama di mata hokum serta tak ada yang dirugikan. Sepanjang tujuan dari pemerintah saat mengadakan pencatatan sipil yaitu baik, jadi kita mesti mematuhinya.

6. Indah

s : tambah baik mana ijab qabul dengan terpisah atau dikombinasi pada ke-2 calon mempelai ?

J : sebaiknya dengan terpisah supaya tidak terjadi kontak fisik sebelum saat jadi muhrim. Walau demikian, dipandang kondisinya, bila didalam kesehariannya calon mempelai biasa dengan khalwat maupun tidak menggunakan syari’at islam saat membina jalinan sebelum saat menikah, jadi pemakaian hijab tak lagi ada faedahnya.

7. Nur mawadah

s : bagaimana bila walimatu ‘ursy dipisah pada ikhwan dengan akhwat ?

J : bergantung kesepakatan pada ke-2 belah pihak. Bila keduanya setuju buat dipisah atau dikombinasi, tentunya memiliki kelebihan serta kekurangan tersendiri. Tak hanya itu, lihatlah keadaan kebiasaan ( rutinitas ) serta budaya yang biasa digunakan, lantaran tiap-tiap tempat ataupun negara memiliki kebiasaan serta budaya yang tidak sama didalam perihal ini.

No comments:

Post a Comment

Search This Blog